UmatPost - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, terdakwa masalah tindak pidana terorisme, dihadirkan di area sidang. Hakim memerintahkan jaksa mendatangkan Munarman terhadap sidang selanjutnya.
"Mengabulkan permohonan pendamping hukum terdakwa, memerintahkan penuntut lazim menghadirkan terdakwa terhadap sidang sesudah itu secara offline," kata ketua majelis hakim PN Jaktim, Rabu (8/12).
Penetapan hakim putuskan dengan lebih dari satu pertimbangan, layaknya terdakwa berjanji akan mengikuti protokol kebugaran Covid-19 hingga persidangan secara online kadang-kadang terkendala jaringan yang tak stabil.
Hakim juga berikan catatan terkecuali Munarman melanggar keputusan yang udah disepakati maka penetapan selanjutnya lagi dipertimbangkan.
Sebelumnya, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dikarenakan tidak dihadirkan secara langsung. Terjadi pembicaraan pada Munarman dan kuasa humum dengan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Usai Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah
"Persidangan hari ini di dalam penetapan aku baca ini penetapannya ini penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman pekan lalu.
Terkait keberatan tersebut, jaksa menyatakan akan mengikuti keputusan hakim. Meski demikian, jaksa selamanya menghendaki sehingga pembacaan dakwaan yang udah diagendakan hari ini dilaksanakan. Nanum, hakim menentukan menunda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam perkara ini, Munarman dikira terlibat dalam sejumlah konsep aksi terorisme di Indonesia. Ia disebut udah mengikuti baiat di lebih dari satu kota layaknya Makassar, Jakarta dan, Medan.
Munarman pun ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten lebih dari satu bulan lalu. Sejak itu ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Warga Lumajang Hampiri Jokowi: Ibu Saya Meninggal, Pak
Banjir Rob Lagi di Pademangan Jakut, Pemprov Diminta Benahi Tanggul
Wali Kota Makassar Sebut Genangan Cukup Tinggi, Bukan Banjir
Taliban Izinkan Remaja Perempuan Sekolah di Pelosok Afghanistan
Jokowi Siapkan Relokasi 2.000 Rumah Terdampak Erupsi Semeru
PPKM Level 3 Nataru Batal, Istana Sebut Kebijakan Gas Rem Jokowi
Kebakaran di Tambora Jakbar, Satu Keluarga Tewas
2 Korban Erupsi Semeru Ditemukan Terjebak di Truk Pasir
Warga Maluku Tengah Diberondong Tembakan Peluru Karet Polisi
Kronologi Polisi Dikeroyok Usai Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah