UmatPost - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merespons ramainya percakapan warganet mengenai isu Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA) yang merebak di sarana sosial Twitter.
Manajemen JNE memperlihatkan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak mitra dan oknum karyawan yang terlibat dalam masalah SARA itu.
"Oleh dikarenakan itu manajemen JNE secara tegas memberikan sanksi pemutusan jalinan kerja sama bersama pihak mitra dan kepada oknum karyawan yang mengenai bersama masalah ini akan dilaksanakan pemutusan jalinan kerja," tulis JNE dalam info resmi, Rabu (8/12).
Sebagai informasi, JNE ramai diperbincangkan di dunia maya mengenai poster lowongan kerja SARA mereka. Dalam poster, mereka memperlihatkan butuh kurir. Syarat kurir, yang lantas memantik reaksi masyarakat.
Pasalnya, penduduk yang mendambakan melamar menjadi kurir mesti beragama Islam.
Poster tersebut diketahui berasal dari Cabang JNE di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan yang menaunginya ialah CV Bangun Banua Lestari.
Baca Juga: Bertemu Menteri Malaysia, Menaker Ida Nego Skema Penempatan TKI
Lantas, poster tersebut memetik kecaman dari warganet keliru satunya account warganet bersama mempertanyakan maksud poster tersebut kepada account Customer Services Twitter JNE. "Apa maksudnya @JNECare cuma memprioritaskan karyawan cuma untuk yang muslim saja, apakah non muslim tidak diakui di negeri ini?," ujar @pencerah__, Selasa (7/12).
Hingga kala ini, unggahan tersebut udah terima 216 komentar, 266 retweet, dan 490 like. Akun tersebut lebih-lebih menuliskan hashtag boikot JNE dan menandai beberapa kementerian.
Perusahaan menilai perihal tersebut sebagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang sepanjang ini menjadi nilai-nilai perusahaan layaknya keberagaman dan perbedaan.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Nataru Batal, Istana Sebut Kebijakan Gas Rem Jokowi
Kebakaran di Tambora Jakbar, Satu Keluarga Tewas
2 Korban Erupsi Semeru Ditemukan Terjebak di Truk Pasir
Warga Maluku Tengah Diberondong Tembakan Peluru Karet Polisi
Kronologi Polisi Dikeroyok Usai Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah
Hakim PN Jaktim Kabulkan Munarman Dihadirkan di Ruang Sidang
Pengamat: Arab Saudi Bisa Ikut UEA Ganti Libur Akhir Pekan
Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara
Biden Peringatkan Putin soal Konflik Rusia vs Ukraina
Bertemu Menteri Malaysia, Menaker Ida Nego Skema Penempatan TKI