UmatPost - Pemerintah bakal memberlakukan peraturan khusus bagi penumpang pesawat sepanjang libur Natal 2021 dan th. baru 2022 atau nataru.
Aturan ini tertuang didalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 perihal Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 didalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa penumpang pesawat berasal dari dan ke tempat di Pulau Jawa dan Bali dan juga perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Pulau Jawa dan Bali mesti memperlihatkan bukti telah beroleh vaksin sedikitnya dosis pertama.
Selain itu, penumpang termasuk mesti beri tambahan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum saat keberangkatan.
Lalu, bagi penumpang yang telah beroleh vaksin dosis kedua, maka mampu memperlihatkan bukti negatif covid-19 dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum saat keberangkatan.
Baca Juga: Melirik Sederet Perumahan Baru di Jabodetabek
Begitu termasuk dengan penumpang pesawat dengan perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Mereka mesti memperlihatkan kartu vaksin dengan sedikitnya dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.
Sementara, penumpang mampu memperlihatkan hasil negatif dengan rapid test antigen kecuali telah beroleh vaksin dosis kedua.
Kemudian, pemerintah mengecualikan kewajiban memperlihatkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, dan juga pelaku perjalanan dengan suasana kesegaran khusus.
Seluruh peraturan ini berlaku jadi 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Setelah itu, peraturan bakal berubah ulang sesuai dengan pertumbuhan penularan covid-19 di didalam negeri.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Berbaju Loreng Masuk Tol Bekasi Ikuti Mobil TNI
Pakar soal PPKM Level 3 Nataru Batal: Gamang, Lebih Fokus Ekonomi
Sulsel Diguyur Hujan, SAR Evakuasi Warga dari Banjir Makassar
Gunung Semeru Kembali Erupsi 3 Kali, Warga Diminta Waspada
Panglima Andika Proses Hukum Prajurit Diduga Pukul Polwan
PKS Minta Deklarasi Capres 2024 Jangan di Menit Akhir Seperti 2019
Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.165 Triliun
Bloomberg: Ketahanan Covid RI Posisi 2 Terendah, di Bawah Malaysia
China Klaim Negara Demokrasi Terbesar di Dunia Kalahkan AS
Melirik Sederet Perumahan Baru di Jabodetabek