UmatPost - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan pemerintah dapat langsung mengeluarkan aturan terkait bantuan vaksin covid-19 dosis ketiga (booster) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Airlangga menyatakan aturan ini dapat berupa aturan menteri kebugaran (permenkes). Saat ini, pemerintah tengah memfinalkan permenkes tersebut.
"Jadi kita tengah dapat memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI. Ini yang dapat diatur di dalam permenkes di dalam pas yang tidak benar-benar lama," ujar Airlangga pas konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin (6/12).
Namun, Airlangga tak menyebut secara rinci kapan aturan itu dapat terbit. Hal yang pasti, permenkes dapat dirilis sebelum kegiatan vaksin booster diselenggarakan terhadap Januari 2022 mendatang.
"Bapak Presiden juga meminta sehingga kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan terhadap Januari," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Hanya Izinkan Mal Terisi 75 Persen Selama Nataru
Sebelumnya, pemerintah mengestimasi peserta PBI yang dapat mendapat vaksin booster dengan sumber dana dari APBN menggapai 84,7 juta jiwa. Sementara kebutuhan vaksin bagi 27,2 juta jiwa dapat didanai dari APBD.
Sementara, masyarakat yang tak masuk di dalam grup PBI dan tak ditanggung APBD, maka kudu bayar untuk mendapatkan vaksin booster. Ia memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa.
Di sisi lain, Airlangga menyatakan kepala negara juga meminta sehingga para menteri bisa langsung mempercepat implementasi vaksinasi bagi anak-anak umur 6-11 tahun. Sebab, hasil belajar di beberapa negara menyatakan bahwa varian omicron rentan menyerang kalangan anak-anak.
"Dalam perihal ini yang terdampak banyak di anak-anak, menjadi vaksinasi anak-anak kudu tetap didorong," imbuhnya.
Artikel Terkait
Jadwal Indonesia di BWF World Tour Finals Jumat 3 Desember
Rakernas dan Sarasehan Nasional Komunitas Sahabat TNI dan Polri (KOMBATPOL) sukses digelar
Pemerintah Putuskan Tunda Pemberangkatan Umrah, Buka Lagi 2022
Banjir Rob Rendam 15 RT di Jakarta hingga Setinggi 50 Sentimeter
Universitas Brawijaya Ungkap Novia Widyasari Pernah Laporkan Pelecehan
Thailand Deteksi Covid Omicron Pertama, Susul Malaysia dan Singapura
Putin Desak WHO Segera Izinkan Vaksin Sputnik
Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Putusan Perdana sejak Kudeta
Komisaris KSI Ajak Erick Taruhan Rp1 M soal Krakatau Steel Bangkrut
Pemerintah Hanya Izinkan Mal Terisi 75 Persen Selama Nataru