UmatPost - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman penjara sepanjang 12 tahun, perihal persoalan dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Vonis berlaku bagi Najib Razak sehabis banding tidak diterima pengadilan banding tingkat dua Malaysia.
Dalam persoalan itu, penyelidik mendapatkan uang sebanyak US$700 juta (Rp10 triliun) ditransfer ke rekening Najib, yang kemudian memulai investigasi perihal dugaan korupsi, dikutip dari South China Morning Post.
Pengadilan Tinggi yang terdiri dari tiga hakim mengambil keputusan bahwa ketetapan untuk menghukum Najib atas tujuh dakwaan di dalam persidangan Juli lantas adalah benar.
Atas ketetapan ini, Najib dijatuhi hukuman penjara sepanjang 12 th. dengan denda 210 juta ringgit (Rp714 miliar).
Hakim Abdul Karim Abdul Jalil menyatakan ia sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Najib.
Baca Juga: Pengamat: Arab Saudi Bisa Ikut UEA Ganti Libur Akhir Pekan
"Kami menampik banding atas keseluruhan tujuh dakwaan," kata hakim Jalil, dikutip dari Reuters.
Selain didakwa atas persoalan korupsi, Najib pun dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang sebab secara ilegal menerima dana sekitar $10 juta (Rp143 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang udah tidak berfungsi, dikutip dari Reuters.
Sementara itu, Najib mengaku tak bersalah dan tetap membantah tuduhan ini.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Sebut Genangan Cukup Tinggi, Bukan Banjir
Taliban Izinkan Remaja Perempuan Sekolah di Pelosok Afghanistan
Jokowi Siapkan Relokasi 2.000 Rumah Terdampak Erupsi Semeru
PPKM Level 3 Nataru Batal, Istana Sebut Kebijakan Gas Rem Jokowi
Kebakaran di Tambora Jakbar, Satu Keluarga Tewas
2 Korban Erupsi Semeru Ditemukan Terjebak di Truk Pasir
Warga Maluku Tengah Diberondong Tembakan Peluru Karet Polisi
Kronologi Polisi Dikeroyok Usai Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah
Hakim PN Jaktim Kabulkan Munarman Dihadirkan di Ruang Sidang
Pengamat: Arab Saudi Bisa Ikut UEA Ganti Libur Akhir Pekan